Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek
Sabtu, 08 Januari 2022 – 11:07 WIB
BACA JUGA: Bripka DS Bikin Malu Polri, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat, Kapolres Beri Pesan Tegas Begini
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)