Sejoli Tersangka Pembuang Bayi Nikah di Kantor Polisi, Lega...
jpnn.com - Senin, 29 Mei 2017, menjadi hari yang sakral bagi pasangan kekasih Aina Rabbaniah, 20, dan Yudha, 21. Sepasang mahasiswa tersangka kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap itu menikah di kantor polisi. Seperti apa?
TUMPAK M TAMPUBOLON, Serpong
Pantauan INDOPOS (Jawa Pos Group), akad nikah Aina dan Yudha dihelat di Masjid An-Nur yang berlokasi di Markas Polsek (Mapolsek) Serpong di Jalan Letnan Sutopo, Kecamtan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sekitar pukul 11.00.
Yang menjadi saksi pernikahan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam) itu petinggi Polres Tangsel.
Acara sakral itu dipimpin Ustadz Sanusi yang merupakan penghulu dari KUA Serpong. Acara yang dihadiri oleh kerabat kedua tersangka itu, juga disaksikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho serta Kapolsek Serpong Kompol Didik Dwi Kuncoro. Usai menikah keduanya tetap harus menjalani proses hukuman atas tindakannya melawan hukum itu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, pernikahan itu atas permintaan Aina dan Yudha.
Apalagi, semenjak ditangkap keduanya telah menyadari kesalahan dan berniat menikah sebelum menyelesaikan masa tahanan akibat perbuatannya.
”Karena mereka yang minta, kami mengabulkannya. Fungsi polisi bukan hanya sebagai aparat penegak hukum saja melainkan juga pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Walaupun tersangka, mereka tetap memiliki hak yang tidak dikekang menurut hukum, seperti melangsungkan pernikahan,” katanya kepada Indopos, kemarin (29/5).