Sejoli Tersangka Pembuang Bayi Nikah di Kantor Polisi, Lega...
Dalam penilaian perwira polisi yang akrab disapa Alexander itu, keduanya menikah berkaitan dengan status dan kesejahteraan anak mereka. Dan juga untuk menunjukkan rasa tanggung jawab mereka atas anak yang dilahirkan saat keduanya masih berstatus pacaran.
”Dengan menikah, Yudha dan Aina bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak yang mereka buang. Ulah mereka ini harus disadarkan bukan dari segi hukum saja, melainkan dari segi agama dan kemanusiaan,” papar juga perwira pertama Polri ini lagi.
Alexander juga menegaskan, kalau keduanya berani berbuat harus berani bertanggung jawab. ”Kami juga ingin seks bebas di kalangan mahasiswa dapat ditekan,” paparnya lagi.
Meski telah menikah, sambung Alexander, tidak mengubah status Aina Rabbaniah dan Yudha sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi hilang.
Kedua mahasiswa itu tetap menjalani proses hukum yang telah dilanggar yakni Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
”Kasusnya belum sidang. Berkas perkara keduanya sedang kami selesaikan agar dilimpahkan ke Kejari Tangerang untuk segera disidangkan,” ungkapnya juga.
Sementara itu, Yudha mengaku lega sekaligus senang dengan pernikahannya dengan sang kekasih Aina Rabbaniah.
Dia juga mengaku menikah untuk menghindari fitnah dan mengembalikan nama baik keluarga akibat perbuatannya tersebut. Apalagi keinginan mereka untuk menikah setelah lulus kuliah sudah disepakati saat berpacaran.