Sejumlah Kepala Daerah Siap Ajukan Uji Materi UU Pilkada
Suara yang menginginkan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat disumbangkan Partai Golkar dengan 11 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 88 suara, Partai Kebangkitan Bangsa 20 suara, Partai Hanura 10, dan Partai Demokrat 6 suara.
Sedangkan suara yang menginginkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD disumbangkan oleh Partai Golkar 73 suara, Partai Keadilan Sejahtera 55 suara, Partai Amanat Nasional 44 suara, Partai Persatuan Pembangunan 32 suara, dan Partai Gerindra 22 suara. Sementara itu Partai Demokrat memilih bersikap netral dan melakukan walk out.
Padahal, dengan jumlah anggota 148 di DPR yang bisa memberikan suaranya, Partai Demokrat dianggap kunci dalam pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada itu. Namun, hanya 6 anggota saja yang bertahan di paripurna dan memberi suaranya. (flo/jpnn)