Sejumlah Pejabat Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK, Alamak!
Edi mengaku dari proyek JGSS 2, 3, 4, 5, dan 6, dirinya memperoleh fee Rp380 juta.
Edi juga mengaku mendapat bagian fee dari proyek peningkatan jalur KA Mojokerto-Sepanjang sebesar Rp60 juta, paket pekerjaan di Makassar sebesar Rp25 juta, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jakarta sebesar Rp50 juta.
"Dapat dari ketua pokja. Kalau informasinya uang berasal dari pemenang proyek," katanya dalam sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
Sementara pejabat pokja pada proyek JGSS 1, 2, 3, 4, 5, dan 6, Hardho, mengaku total uang Rp390 juta yang diterimanya dari keenam paket pekerjaan itu juga telah dikembalikan ke KPK.
Selain itu, terdapat pula uang Rp100 juta dari proyek Lampegan-Cianjur yang juga telah diserahkan ke KPK.
Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.