Sejumlah Pengusaha Akui Ada Setoran Bulanan di Pelabuhan
Batam Pos (Jawa Pos Group) mencoba menelusuri praktek pungli yang ternyata terjadi di Pelabuhan Batuampar. Berdasarkan informasi dari sumber yang bisa dipercaya, ada sejumlah modus yang diterapkan untuk memungut uang pungli.
"Modus-modusnya antara lain terdiri dari penerapan jetty maintenance, jasa imbalan dan jasa bongkar muat untuk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)," ungkap sumber Batam Pos tersebut.
Jetty maintenance atau biasa disebut TKBM Surcharge senilai 0,50 Dolar Amerika perton. Secara kalkulatif, jika suatu kapal membawa 10 ribu ton barang, maka harus membayar Rp 50 juta.
Kemudian jasa imbalan sebesar Rp 23.400 per ton yang kemudian dikalikan 10 persen. Selanjutnya adalah jasa bongkar muat jenis barang yang tidak ada jasa buruhnya dikenakan Rp 3.400 per ton.
"Tarif-tarif ini tidak ada sama sekali diatur dalam Perka BP Batam yang mengatur mengenai jasa pelabuhan," ucapnya.
Dia mengatakan dalam satu kali kegiatan, tarifnya saja sudah setinggi langit. Apalagi jika dalam satu tahun ada 1000 kegiatan, maka nilai pungli tersebut pastilah sangat fantastis.
Sedangkan Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan sebelum kedatangan ketujuh pimpinan baru, pungli merupakan hal yang biasa.
"Saya tidak tahu bagaimana pungli itu terjadi. Namun jika dilihat perbandingan tahun ke tahun maka ada kebocoran besar," jelasnya.