Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

'Sekali Lagi, Ahok Harus Ditahan'

Rabu, 23 November 2016 – 14:03 WIB
'Sekali Lagi, Ahok Harus Ditahan' - JPNN.COM
Habib Rizieq (tengah), saat di Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab merampungkan pemeriksaan sebagai ahli agama dalam kasus penistaan Islam oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Bareskrim Polri, Rabu (23/11).

Usai memberikan keterangan kurang lebih tiga jam di hadapan penyidik, Rizieq kembali menegaskan bahwa Ahok harus dijebloskan ke tahanan. 

Rizieq menyatakan kalau Ahok tidak ditahan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum NKRI. "Kami tetap pada prinsip pertama harus ditahan. Sekali lagi, Ahok harus ditahan," tegas Rizieq di Bareskrim Polri, Rabu (23/11). 

Menurut dia, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia tidak ada satu pun tersangka penistaan agama yang dijerat pasal 156 a KUHP tak ditahan. "Semuanya terkait pasal 156 a KUHP ditahan," tegas Rizieq. 

Dia menegaskan, alat bukti untuk memenjarakan Ahok sudah lengkap. Selain buku yang ditulis tim Ahok berjudul Merubah Indonesia, ada pula beberapa rekaman dan wawancara yang bersangkutan yang diduga menistakan Islam terkait Surah Al Maidah ayat 51. "Jadi, bukan saja rekaman di Kepulauan Seribu, tapi ada rekaman lain yang bersangkutan menistakan Alquran," katanya.

Dia mengatakan, itu semua menjadi bukti kalau Ahok menista Alquran berulang kali.  "Berarti ada niat, bahkan dilakukan secara sistematis," pungkas Rizieq. (boy/jpnn)

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab merampungkan pemeriksaan sebagai ahli agama dalam kasus penistaan Islam oleh tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close