Sekali Lagi, Warning Misbakhun kepada Sri Mulyani demi Kehormatan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali menyampaikan peringatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Legislator Golkar itu mengingatkan menteri yang kondang dengan inisial SMI tersebut benar-benar menjaga kredibilitas dan kehormatan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait target pertumbuhan ekonomi.
Berbicara dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani yang beragendakan pembahasan asumsi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/6), Misbakhun mengaku tak ingin target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Presiden Jokowi justru dikoreksi. “Kepada Menkeu, saya ingin pastikan bahwa pidato presiden mengenai angka pertumbuhan tidak terkoreksi lagi di ruang ini,” ujar Misbakhun.
Raker Komisi XI DPR juga menghadirkan sejumlah pejabat lainnya. Di antaranya Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Wakil rakyat asal Jawa Timur itu menyatakan, sudah dua kali target pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Presiden Jokowi dikoreksi. Yakni pada nota keuangan RAPBN 2017 dan 2018.
BACA JUGA: Misbakhun Kritisi Sri Mulyani Lagi soal Pajak
Misbakhun menganggap koreksi itu bisa berdampak pada kredibilitas Presiden Jokowi. “Tugas kita bersama menjaga muruah presiden. Menteri adalah pembantu presiden dan kami politisi pendukung presiden,” tegasnya.
Karena itu Misbakhun mewanti-wanti Sri Mulyani agar hal serupa tak terulang untuk RAPBN 2020. “Saya tidak ingin 2019 ini apa yang menjadi isi pidato presiden mengenai pertumbuhan ekonomi kemudian dikoreksi oleh menteri keuangan,” tegasnya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu juga meminta pemerintah menyodorkan angka pasti soal tax ratio. Sebab, kata Misbakhun, sampai saat ini tidak ada angka pasti soal rasio jumlah penerimaan pajak dengan nilai produk domestik bruto (PDB).