Sekali Lagi, Warning Misbakhun kepada Sri Mulyani demi Kehormatan Jokowi
Misbakhun lantas memerinci argumennya. Merujuk data, PDB Indonesia pada 2018 mencapai Rp 14.837,4 triliun.
Adapun penerimaan pajak tahun lalu di angka Rp 1.315 ,9 triliun. Dengan demikian angka tax ratio di kisaran 8,8 persen.
Namun jika merujuk angka total penerimaan perpajakan (pajak dan cukai) yang mencapai Rp 1.521,4 triliun, maka angka tax ratio di kisaran 10,25 persen. “Jadi berapa tax ratio ini, jangan sampai simpang siur. Selisih 0,1 persen pun angkanya tetap triliunan,” tegasnya.
Misbakhun juga menyinggung pentingnya pemerintah melakukan terobosan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Dalam pengamatannya, para pembantu Presiden Jokowi di bidang ekonomi tidak memiliki strategi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.
“Target pertumbuhan tujuh persen, tetapi terobosan apa yang ditawarkan? Agar kita lepas dari middle income trap (perangkap pendapatan menengah, red) dengan tumbuh enam persen saja kita tidak bisa melompat ke sana,” tuturnya.
Selain itu Misbakhun juga mengingatkan soal selisih kurs. Sebab, antara asumsi makro dengan fakta di lapangan berbeda.
BACA JUGA: Misbakhun Ingatkan Bu SMI Segera Pangkas PPh Korporasi sesuai Kebijakan Jokowi
“Karena dampaknya adalah pada penerimaan. Kalau dampaknya pada penerimaan, risikonya juga pada pembelanjaan yang menggunakan denominasi valuta asing. Ini harus dimitigasi,” tegas legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.