Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekda Banyumas Beber Suap Indomaret di Persidangan

Kamis, 19 Maret 2015 – 02:50 WIB
Sekda Banyumas Beber Suap Indomaret di Persidangan - JPNN.COM

"Intinya dijelaskan bahwa tidak akan mengizinkan Indomaret beroperasi sepanjang tidak ada izin. Indomaret kemudian berjanji menurunkan grade (tingkatan, red_ toko modern menjadi toko biasa. Sementara Rusmiyati ditugasi untuk mengawal pelaksanaan ini," jelasnya.

"Numun pelaksanaan di lapangan tidak ada perubahan. Memang toko modern berubah jadi Toko Indo, namun masih menggunakan struk Indomaret dan pelayanan seperti toko modern," jelas Wahyu.

"Sudah diingatkan tiga kali, tapi tidak diindahkan," tegasnya.

Hingga akhirnya muncul intruksi bupati untuk melakukan pembongkaran yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tim pada 13 September 2014. Satu toko modern kemudian dibongkar pada 22 September.

“Pada 25 September sedianya akan melakukan tiga pembongkaran lagi. Namun, tiga titik sudah tutup. Instruksi bupati, tidak dilakukan pembongkaran, hanya penurunan atribut," beber Wahyu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat dilakukan rapat evaluasi pada sore harinya, datang perwakilan Indomaret yang menyatakan sanggup untuk melakukan pembongkaran sendiri. Selanjutnya, Wahyu mengatakan bahwa pada suatu sore di bulan September, dia dipanggil bupati.

Dalam pertemuan itu bupati mengungkapkan adanya ada informasi bahwa Rumiyati sudah menerima aliran dana dari Indomaret. "Malam itu juga saya hubungi Rusmiyati. Rusmiyati datang pukul 21.30. Namun, saat ditanya Rusmiyati mengaku tidak ada aliran dana," terang Wahyu.

Karena Rusmiyati tidak mengaku, bupati kemudian menghubungi seseorang melalui telepon. "Selang setengah jam, datang Budiono, Indra, Yossy dan Asep. Kemudian Rusmiyati mengaku ada titipan untuk pengurusan perizinan sebesar Rp 310 juta," bebernya.

SEMARANG - Sidang lanjutan dugaan suap perizinan Indomaret kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (18/3). Dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close