Sekda Banyumas Beber Suap Indomaret di Persidangan
jpnn.com - SEMARANG - Sidang lanjutan dugaan suap perizinan Indomaret kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (18/3). Dalam persidangan itu, Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono MSi dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa sekaligus.
Terdakwa dalam prekära itu adalah mantan kepala Satpol PP Banyumas Rusmiyati, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Dwi Pindarto, Kabid Perdagangan Disperidakop Djumeno Atmaji dan Manager Area Indomarco, wilayah Banyumas Asep Gunawan. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sulistyono SH.
Dalam persidangan itu, Wahyu bercerita banyak tentang peristiwa yang terjadi sehingga Rusmiyati harus duduk sebagai pesakitan. Wahyu menuturkan, pada 13 Maret 2014, setelah menerima permohonan audiensi dari Indomaret, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengadakan pertemuan.
Selain bupati, hadir pula dalam pertemuan itu antara lain Wahyu, Rusmiyati, serta dua orang dari pihak Indomaret, yakni juga Yossi Arianto dan Asep Gunawan dari pihak Indomaret.
"Dalam pertemuan itu, Bupati menjelaskan tentang toko modern di Banyumas. Toko modern yang belum berizin dan berada di dekat pasar harus ditutup," tutur Wahyu.
Selanjutnya, dalam pertemuan itu, Yossy dan Asep diminta membuat pernyataan untuk menutup toko modern tersebut. Namun, kedunya tidak bisa dan menghubungi atasan di Cirebon.
"Namun saat itu tidak juga ada keputusan. Asep berjanji akan datang lagi dengan pimpinan di Cirebon. Namun, akhirnya tidak datang," beber Sekda.
Masih dalam bulan Maret, muncul Indra dari Indomaret bersama Rusmiyati yang ingin bertemu bupati. Namun, karena bupati ada acara, maka Wahyu yang menemui Indra dan Rusmiyati.