Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun
Sidang Kasus Suap BPD JabarSelasa, 02 November 2010 – 14:07 WIB
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tjandra didakwa telah bersama-sama Herry Lukmantohari (Kepala Inspektorat Bekasi) dan Herry Supardjan (Kabid Aset Dinas Pendapatan Bekasi) melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta.
Uang itu diduga sebagai imbalan, agar Pemkot Bekasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009. Selain Tjandra, proses hukum terhadap Herry Lukmantohari berikut Herry Supardjan, Suharto dan Enang Hernawan, juga sedang berjalan di Pengadilan Tipikor. (rnl/jpnn)