Sekda Sumut Dijebak Anak Buah
jpnn.com - Dahlan menyelipkan surat terkait harga mobil Damkar yang dibeli Pemprov Sumut di tumpukan surat-surat di meja kerja Muhyan. Tanpa dibaca terlebih dahulu, surat itu diteken Muhyan.Surat dari Sekda Provinsi Sumut No.510/875/2005 tanggal 2 Desember 2005 yang ditujukan ke Pemko Medan itu isinya menjelaskan bahwa harga mobil damkar yang dibeli Pemprov Sumut adalah Rp 9 miliar yang dialokasikan di APBD 2005 dan Rp 3 miliar akan ditampung di APBD 2006. Surat resmi dari Pemprov Sumut itu menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk membeli damkar dengan harga Rp 12 miliar. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, harga yang dibeli Pemko Medan lebih mahal Rp 3 miliar dibanding yang dibeli Pemprov Sumut yang hanya Rp 9 miliar. Sedang Walikota Medan Abdillah mengatakan, dia berpatokan pada surat resmi Pemprov yang menyebutkan harga yang dibeli Pemprov juga Rp 12 miliar.Aksi jebakan Dahlan terungkap dalam persidangan di Versi Muhyan, Dahlan mengaku bahwa surat tersebut diselipkan di antara tumpukan surat di meja kerja Muhyan pada malam hari. Alhasil, surat yang tanpa dibaca terlebih dahulu itu akhirnya diteken Muhyan."Sambil menangis Dahlan mengakui dia menyelipkan surat tersebut dalam tumpukan surat-surat yang akan saya tandatangani. Itu pengakuan Dahlan ketika saya tanya mengapa surat tersebut ada dalam tumpukan," ujar Muhyan saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus pengadaan damkar di Pemko Medan dengan terdakwa Wakil Walikota Medan Ramli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6).Sebelumnya, saat menjadi saksi dalam persidangan Walikota Medan pada 28 Mei 2008, Muhyan mengakui memang surat itu dia yang menandatangani. Hanya saja, sebelum menandatangani, dia mengaku tidak membaca isi surat tersebut.Muhyan mengatakan, pengakuan Dahlan tersebut disampaikan kepada dirinya pada April 2007, setelah kasus damkar disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sayangnya, majelis hakim tipikor yang dipimpin Sutiyono dan JPU yang dipimpin Muhibuddin belum bisa mengkonfirmasi pengakuan Muhyan tersebut ke Dahlan. Pasalnya, kemarin Dahlan mendapat giliran pertama menyampaikan keterangannya sebagai saksi.Dahlan sendiri, dalam keterangannya mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp 500 juta kepada Hengki Samuel Daud, bos PT Satal Nusantara yang kini masih buron.Dahlan mengaku uang Rp 500 juta itu untuk keperluan klub sepak bola Medan Jaya. Sebagai agunan utang, Dahlan mengaku menjaminkan surat rumah kepada Daud.Untuk pertama kalinya, sidang dengan terdakwa Ramli dan Walikota Medan Abdillah dilakukan pada hari yang sama. Hanya saja, kedua petinggi Pemko Medan yang belakangan dikabarkan tidak rukun itu tidak sempat berpapasan. Pasalnya, sidang Ramli digelar pagi dan berakhir pukul 12.00 Wib. Sementara, sidang Abdillah berlangsung sore hari dan Abdillah baru tiba dengan mobil tahanan ke pengadilan tipikor pukul 14.30 Wib. Sidang Abdillah baru dimulai pukul 14.40 Wib dan biasanya berlangsung hingga malam hari. Kadis Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Pemko Medan Edward W Bakara dihadirkan sebagai saksi.sam