Sekdaprov Sulut Berpeluang Jadi Plt Gubernur
Kamis, 12 Agustus 2010 – 19:23 WIB
”Kalau penjabat bisa mengambil keputusan. Sedangkan Plt tugasnya hanya menjaga kelancaran proses pemerintahan, menjaga kontiunitas saja,” tandas Situmorang.
Ditanya berapa lama masa tugas Plt, Saut mengatakan, penunjukan Plt dilakukan dengan asumsi bahwa tidak akan lama lagi sudah ada kepala daerah-wakil kepala daerah definitif. "Berbeda jika yang ditunjuk penjabat, itu berarti diperkirakan masih lama lagi (adanya kepala daerah definitif, red), " pungkas Saut. (esy/sam/jpnn)