Sekeluarga Dibunuh Sadis, Pemuda 19 Tahun Ini Dihukum Mati
jpnn.com - BATAM - Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis pembunuh pengusaha Eng Li,41, dan dua anaknya Charissa Leonis alias Anfun,15 dan Charvies alias Alung,9, yakni terdakwa Rino Efendi dengan hukuman mati, Kamis siang (8/1).
Perbuatan Reno yang saat itu masih 19 tahun tergolong sadis. Menurut pengadilan yang dipimpin hakim Cahyono dan dua anggota Neni dan Alfian, pembunuhan itu sangat sadis, sangat tidak manusiawi dan membabi buta. Nah, inilah kronolis pembunuhan keluarga pengusaha tersebut.
Reno mengakui seluruh perbuatannya telah menghabisi nyawa mereka tanggal 14 Maret 2014 lalu. Dia mengaku gelap mata karena penyamarannya terbongkar walau telah memakai sebo (penutup wajah).
Diceritakan Reno kepada wartawan beberapa hari setelah tertangkap, ia mengaku sekitar pukul 18.00 WIB hari itu (kejadian,red) telah bersembunyi di dalam gudang cat yang berada di lantai I saat toko material milik Eng Lie tutup.
Sekitar pukul 24.00 WIB, dia keluar dari persembunyian dan naik ke lantai 2 dimana Eng Lie tidur. Reno lalu mencoba menggasak uang Rp100 juta yang ada di kamar korban.
Niat ini tidak berjalan mulus. Eng Lie memergokinya. Merasa penyamarannya terbongkar, ia langsung menyekap korban pakai lakban di mulut dan mengikat tangan Eng Lie dengan tali.
Dua anak Eng Lie mengetahui hal ini. Ia lalu melakban mereka semuanya.
Tiga korban yang tak berdaya dibiarkan tergeletak di lantai 2.