Sekeluarga Pelaku Penipuan Online Didalangi Napi Ditangkap di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Jajaran Jatanras Polda Jambi berhasil meringkus sekeluarga pelaku penipuan online melalui telepon. Salah satu pelaku yang mengaku sebagai kapolsek adalah seorang narapidana.
Tersangka yakni Arifin Damanik Napi Lapas Siborong-borong merupakan ayah, anak bernama Rido dan istrinya Rimadona. Kemudian ada dua orang lainnya Aditia dan Surya.
Mereka merupakan warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi saat pres release di Mapolda Jambi, (21/2) mengatakan, pelaku merupakan warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Korban merupakan pengajar di Provinsi Jambi berinisial N. Kerugian Rp183 juta," ujar Kombes Pol M Edi Faryadi, Kamis (21/2).
Menurut Edi Faryadi, otak pelaku Arifin Damanik dan Surya yang terjerat kasus narkotika dengan vonis 6 tahun. Kemudian, Rido bertugas mengumpulkan dan membeli ATM. Kemudian juga menarik dan memindahkan uang hasil kejahatan ke rekening lain.
Berikutnya, Aditya pemilik rekening yang digunakan untuk melakukan penipuan. Dia juga berperan mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening lain. Sementara, satu pelaku lainnya Rifany yang tugasnya sama dengan Rido.
"Ibunya ini menikmati hasil kejahatan. Dia juga mengetahui aksi penipuan itu. Jadi mereka ini banyak rekening, ada 76 rekening," jelasnya.