Sekeluarga Pelaku Penipuan Online Didalangi Napi Ditangkap di Jambi
Modusnya, pelaku ini mencari korban lewat Facebook dan mengacak nomor telepon. Kemudian sang ayah Arifin Damanik bersama Surya menghubungi nomor telepon yang didapatkan dengan mengaku Kapolsek Muko Muko Polres Bungo.
"Dia menghubungi korban mengaku Kapolsek Muko Muko. Dia mengaku baru mendapat mobil lelang jenis Mazda dan akan dijual," bebernya.
Korban yang tergiur dengan rayuan pelaku. Kemudian mentransfer uang sebanyak Rp183 juta. Namun, setelah ditunggu, mobil tak kunjung datang. Setelah dikonfirmasi ke pihak kepolisian ternyata baru diketahui ini merupakan aksi penipuan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku yang pertama diamankan yakni Rido, kemudian Aditya, Rimadona. Setelah dikembangkan diketahui pelaku lainnya Arifin dan Surya di dalam Lapas Siborong Borong.
"Kita masih kembangkan kasus ini. Sejauh ini baru 1 laporan. Kemungkinan masih ada korban lainnya," tandasnya.
Hasil kejahatannya dibagi sesuai dengan peran. Kemudian dipergunakan untuk membeli emas, sepatu, dua ekor sapi, sepeda motor dan untuk keperluan pribadi. (pds)