Sekeluarga Siksa Pemuda, Korban Diikat dan Kepala Dibungkus Kresek
Karena itulah, korban akhirnya dilepas sembari diancam agar tidak melaporkan hal tersebut kepada polisi. Namun, Alim tetap melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko mengatakan, polisi yang melakukan pengejaran baru berhasil menangkap tiga pelaku. Empat orang lainnya masih diburu. "Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP," katanya.
Versi polisi, Alim tidak melakukan perbuatan itu. Karena itulah, dia tidak mengakui perbuatannya meski dipaksa dan dianiaya. Hanya saja, ketika pemerasan dilakukan oleh sembilan orang itu, Alim berada di lokasi kejadian sehingga dianggap terlibat.
Atas dasar itulah, ketika Nur dan kawan-kawan menemukan Alim, mereka langsung menangkapnya lantaran dianggap menjadi bagian dari pelaku. Tersangka juga berani menganiaya karena meyakini bahwa dia termasuk pelakunya. "Tapi korban bersikukuh kalau dia tidak ikut melakukan, tapi orang lain," ucap Wijanarko. (eko/c6/oni)