Sekilas Aturan Iklan Media Massa dan Kampanye Akbar Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - KPU mulai menyiapkan sejumlah hal jelang masa kampanye akbar dan penayangan ikan di media massa. Khususnya, sosialisasi agar tidak sampai ada pelanggaran yang terjadi. Baik saat beriklan di media massa maupun kampanye akbar.
Untuk iklan media massa, KPU sudah punya aturan teknis. Yakni, Keputusan KPU Nomor 291 Tahun 2019.
Bahasan utama dalam sosialisasi, Kamis (14/2) adalah tiga media massa yang iklannya akan difasilitasi KPU. Untuk koran, dalam sehari akan ada maksimal 13 iklan yang muncul di koran per peserta. Terdiri atas 3 iklan difasilitasi KPU dan 10 iklan mandiri.
Sementara itu, untuk iklan radio dan televisi, setiap peserta akan tayang maksimal juga 12 dan 13 spot sehari. Sepuluh di antaranya berupa iklan mandiri.
”Sepuluh spot artinya 10 kali. Bukan 10 spot untuk satu media,” terang Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga mengingatkan parpol dan paslon untuk tidak beriklan sebelum masa tiga pekan terakhir kampanye.
Wahyu menambahkan, semua desain iklan kampanye harus dikonsultasikan ke KPU. Baik iklan yang difasilitasi maupun iklan mandiri. ”Untuk memastikan bahwa materi dalam iklan itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Semua peserta juga berkomitmen untuk mengonsultasikan sehingga tidak ada desain yang di luar sepengetahuan KPU.
Sementara itu, untuk kampanye akbar, akan ada bahasan lebih lanjut dalam sepekan ke depan. Sebab, usulan awal tim teknis KPU untuk membuat sistem empat zonasi kampanye bagi parpol berpotensi memunculkan singgungan antara parpol dan paslon.