Sekilas Aturan Iklan Media Massa dan Kampanye Akbar Pemilu 2019
Sabtu, 16 Februari 2019 – 00:14 WIB
Khususnya, ketika lokasi kampanye paslon bersinggungan dengan kampanye parpol pendukung paslon lawan.
’’Usul saya, zonasi cukup dua saja,’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman. Artinya, ketika paslon berkampanye di salah satu zona, parpol pendukungnya juga berkampanye di zona yang sama.
Dengan begitu, mereka tidak perlu bersinggungan dengan kampanye parpol pendukung paslon lawan. Opsi lainnya, tidak perlu ada zonasi sehingga parpol dan paslon bisa berkampanye di mana pun. (byu/c10/fat)