Sekilas tentang Tanjungbalai dan Perdagangan Pakaian Bekas
Pendapat dua tokoh masyarakat Tanjungbalai itu diperkuat Wakil Wali Kota Tanjungbalai Rolel Harahap. Menurut dia, pemerintah pusat maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) boleh saja mendukung larangan impor pakaian bekas eks luar negeri dengan berbagai alasan.
Namun, dia menegaskan, pakaian bekas eks luar negeri tersebut merupakan primadona perdagangan di Tanjungbalai hingga saat ini. ’’Jadi, selayaknya ini menjadi pertimbangan,’’ ujarnya.
Rolel yang merupakan politikus Golkar menerangkan, bisnis pakaian bekas eks luar negeri itu sudah puluhan tahun digeluti warga Tanjungbalai. Tetapi, hingga saat ini belum ditemukan warga yang terserang penyakit berbahaya karena memakai pakaian bekas eks luar negeri tersebut.
’’Kalau pakaian bekas eks luar negeri itu membawa bibit penyakit berbahaya dan mematikan, sudah sejak lama penduduk Kota Tanjungbalai ini punah. Sebab, warga Kota Tanjungbalai bukan hanya pedagang pakaian bekas eks luar negeri, tapi juga konsumen (pemakai),’’ ujarnya.
Karena itu, dia berharap pemerintah meninjau kembali larangan impor pakaian bekas tersebut dengan menetapkan Tanjungbalai sebagai pengecualian. (saf/JPNN/c5/diq)