Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekitar 200-an Bos ISP Terancam Masuk Bui

Kamis, 25 September 2014 – 16:31 WIB
Sekitar 200-an Bos ISP Terancam Masuk Bui - JPNN.COM

Pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pasca-pemidanaan manajemen Indosat. “Jika bisnis kami dinilai melanggar melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis, yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,” tegasnya.

Dari catatan APJII jika para operator ISP menghentikan layanan internet akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Dalam satu jam, potensi kerugian jika Internet mati bisa mencapai Rp767,5 miliar atau Rp4,6 triliun per hari.

Padahal, kata lanjut Sammy, Indonesia sedang mendorong konten lokal, keamanan jaringan, tata kelola internet, dan kebebasan berekspresi sesuai dengan aturan yang ada. Upaya itu dilakukan 309 penyelenggara layanan internet di dalam negeri. Dari total penyelenggara, sebanyak 16 perusahaan ISP menguasai pangsa pasar market share hingga 70%.

Sebelumnya, saat bertemu dengan anggota legislatif pada Rabu (24/9), Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Kalamullah Ramli juga meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus atas vonis Indar terkait kasus IM2. Kejaksaan sampai Presiden disebut sudah disurati oleh Kementerian.

"Dari upaya yang telah dilakukan Kominfo baik secara birokratif maupun argumen hukum, membuktikan bahwa secara peraturan dan undang-undang tidak ada yang dilanggar oleh Indar dalam menjalankan bisnis IM2," ujar Ramli.

Hanya ada empat provider yang punya izin menggunakan jaringan 3G, yaitu Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Hutchison. Adapun ratusan Internet service provider (ISP) di Indonesia, seperti IM2, menyewa jaringan dari empat pemegang izin tersebut. Klausul itu sudah dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dalam pengadilan Tipikor," sambungnya.

Karenanya, Vonis terhadap Indar Atmanto harus mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab pembiaran vonis itu akan menganggu keberlangsungan Internet di Indonesia. "Semua ISP pakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2," pungkasnya. (sam/jpnn)​

JAKARTA— Para bos 200-an internet service provider (ISP) seluruh Indonesia terancam masuk bui. Pasalnya mereka memakai mekanisme bisnis yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News