Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen Ammarah Dukung Surat Edaran Menteri Agama

Minggu, 27 Februari 2022 – 22:59 WIB
Sekjen Ammarah Dukung Surat Edaran Menteri Agama - JPNN.COM
Sekjen Ammarah Johan Bahdi Putra (Jodira). Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Daerah (Ammarah) Johan Bahdi Putra ikut mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pria yang disapa Jodira itu mengutip Al-Qur’an Surah Al Araf ayat 205 yang meminta umat Islam memanjatkan doa tidak mengeras suara. Alasan itu pula dia mengaku tidak ada masalah dengan aturan tersebut.

“Sudah jelas kenapa kami mendukung surat edaran Menag Gus Yaqut. Karena memang, umat Islam diminta Allah SWT berdoa dengan suara yang tidak keras. Tetapi, kenapa kita suka berdoa dengan suara keras pakai toa?” kata Jodira di Jakarta, Minggu (27/2).

Jodira kemudian mengutip Al-Qur’an Surah Al Araf ayat 205 berbunyi  “Dan ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lengah (QS. Al-Araf : 205).

“Saya merasa aneh dengan orang yang bersuara keras menantang apa yang disampaikan Menag Gus Yaqut terkait surat edaran itu. Yang mau diaturkan, kan, pengeras suara supaya kualitas suara, volume suara, pengaturan kedalaman dan keluar di tiap masjid. Semua ingin diatur oleh pak menteri agar semua baik,” ujar Jodira.

Jodira menegaskan Menag Gus Yaqut tidak pernah melarang menggunakan pengeras suara.

Menag Gus Yaqut hanya ingin mengatur pengeras suara yang dinilainya perlu dibenahi.

“Kan, kita sudah baca surat edaran itu. Mungkin ada yang belum, tetapi langsung berkoar-koar. Ada juga yang bilang di media sosial suara azan tidak dibolehkan. Ini, kan, kacau. Padahal, yang mau diatur, ya, pengeras suara agar tidak mengganggu,” ujar Jodira.

Sekjen Ammarah Johan Bahdi Putra ikut mendukung SE Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close