Sekjen FUI dan 4 Rekannya Resmi jadi Tersangka Makar
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat rekannya sebagai tersangka.
Penyidik mensinyalir kelompok Al-Khaththath merencanakan makar dalam Aksi 313.
"Ada beberapa orang kami tangkap, sekitar lima orang terindikasi untuk melakukan perbuatan makar. Makanya ini, sudah kami lakukan penangkapan tadi pagi dan sekarang sedang kami dalami di Mako Brimob," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Menurut Argo, selain Al-Khaththath, empat rekan lainnya berinisial ZA, IR, V, dan N. Mereka kini menjalani pemeriksaan secara insentif.
Mengenai aksi makar ini, Argo mengaku belum ada tindakan pidana tersebut. Menurut Argo, kelima orang tersebut baru bermufakat untuk makar.
"Dan tentunya kepolisian mempunyai alat bukti dan barang bukti dan melakukan penangkapan ini sesuai dengan prosedur dan secara profesional," kata dia. (mg4/jpnn)