Sekjen Gerakan HMS Dorong Realokasi Anggaran Infrastruktur dan IKN Baru untuk Pembelian APD
Rabu, 01 April 2020 – 17:25 WIB
Apalagi penetapan status darurat sipil tidak akan membebaskan masyarakat dari bahaya virus berbahaya ini.
Justru, dia menyakini kebijakan darurat sipil hanya akan mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan bagi rakyat lantaran tidak akan menghadirkan perbaikan kondisi ekonomi bagi masyarakat kecil.
“Darurat Sipil merupakan kondisi adanya gangguan atas ketertiban umum, sehingga harus ada pembatasan hingga ke ruang privasi publik. Dengan berlakunya darurat sipil, semua ruang privasi publik akan diatur pemerintah. Nah, dalam konteks Covid-19 ini, pengggunaan UU Darurat Sipil tidak tepat. Makanya, harus kita tolak,” tegasnya.(fri/jpnn)