Sekjen Kemenag: Bagi Penerima SK CPNS Jangan Senang Dahulu, Anda Masih Calon
jpnn.com, JAKARTA - Calon PNS formasi tahun 2019 yang bertugas di Kementerian Agama akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Penyerahan SK dilakukan Sekjen Kemenag Nizar Ali kepada 18 CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Nizar mengingatkan, meski sudah menerima SK, CPNS jangan senang dahulu karena status sebagai calon masih ada alias belum hilang.
Dibutuhkan uji kepatutan dan kelayakan selama satu tahun untuk ditetapkan sebagai PNS
"Bekerja dengan sebaik-baiknya, menyesuaikan diri dengan lingkungan. Sekarang saudara-saudari belum disumpah, karena masih Calon PNS," kata Nizar di Jakarta, Jumat (22/1).
CPNS, menurutnya, akan ditugaskan sesuai jabatan yang tertuang dalam SK.
Ada tiga unsur yang harus dimiliki seorang PNS. Pertama, kualifikasi.
"Ini sudah memenuhi syarat dalam kesesuaian background pendidikan dengan tugas yang diembannya," kata Nizar.