Sekjen Kemenag: Selamat Kepada CPNS yang Lulus Seleksi
Minggu, 10 Januari 2021 – 22:17 WIB
Nizar menambahkan, alih status pengaruhnya sangat besar. Dampaknya juga signifikan, termasuk terhadap jumlah mahasiswa. Namun, komponennya harus dipenuhi sesuai PMA No. 20 Tahun 2020. Salah satunya, harus mempunyai dosen bergelar magister 60 orang dan doktor 12 orang.
Kedua, aspek kepangkatan akademik, asisten ahli harus berjumlah 60 orang, Lektor 12 orang, Lektor Kepala 6 orang. Dari segi program studi, S1 minimal 6 dan rasio jumlah dosen dan mahasiswa adalah 1 : 45.
"Mari terus berkinerja secara berkualitas dengan selalu berinovasi dan berkreasi," tandas Nizar.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!