Sekjen Kemendagri Sebut IPM Jabar Tinggi
Hadi menuturkan, Rakortekrenbang Tahun 2020 digelar sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, kata Hadi, Rakortekrenbang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan baik di pusat maupun di daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Adapun terkait dengan perencanaan pembangunan 2020 -2024, Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan amanat, yaitu lima prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024.
"Untuk itu, kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional," katanya.
“Untuk penyusunan perencanaan sinkronisasi pembangunan khususnya kaitannya program K/L dan pemerintah provinsi dapat kita lihat dasarnya adalah dalam pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah,” imbuhnya.
Artinya, pencapaian target nasional tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, kementerian/lembaga melakukan koordinasi teknis yang dikoordinasikan oleh Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas.
“Kemendagri dalam hal ini tentunya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam koridor yang bersifat umum, kemudian yang teknis tentunya dilakukan oleh K/L yang bersangkutan,” ucapnya. (ikl/jpnn)