Sekjen Kemensos Yakin Pembahasan RUU Peksos Selesai September 2019
Untuk memastikan hal itu, kata Hartono, sejumlah pertemuan telah digelar antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial.
“Pada 8 Januari 2019, berlangsung rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII yang dihadiri Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasamita. Mewakili pemerintah, mensos telah menyampaikan pandangan dan pendapat presiden tentang RUU Peksos di hadapan anggota DPR,” katanya.
Kemudian, pada 4 Maret 2019, berlangsung rapat dengan Panja Komisi VIII DPR dan disinggung sejumlah topik. Pada saat itu, di antaranya dinyatakan bahwa RUU Peksos merupakan inisiatif DPR.
Saat itu juga disampaikan bahwa ketua DPR telah menyampaikan surat kepada presiden tertanggal 3 Oktober 2018 dengan Nomor LG/17285/DPR.RI/X/2018. Presiden juga sudah menyampaikan surat kepada DPR dengan Nomor R.54/Pres/11/2018, tanggal 30 November.
“Surat ini menyatakan bahwa menteri sosial, menteri dalam negeri, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi, dan menteri hukum dan HAM untuk mewakili presiden baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam membahas RUU Peksos bersama DPR RI,” kata Hartono.
Pada 18 Maret 2018, kembali digelar rapat dengan Panja Komisi VIII yang membahas tentang jadwal, mekanisme, kesamaan pandangan tentang isu-isu atau masalah krusial yang terdapat pada RUU Peksos
"Juga dibicarakan tentang perlunya kesamaan persepsi terhadap masalah dalam DIM agar dapat dilakukan percepatan pembahasan," kata Hartono.
Keberadaan RUU Peksos, menurut Hartono, mendesak untuk segera wujudkan. “Dengan adanya payung hukum, akan memperkukuh posisi para pekerja sosial supaya punya perlindungan dan penguatan secara hukum yang perlu dilaksanakan semua pihak terkait,” katanya. (jos/jpnn)