Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
jpnn.com, TOKYO - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengadakan pertemuan bilateral dengan Dirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang Fukuhara Nobuko di Tokyo, Selasa (23/4).
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Anwar Sanusi menerima usulan perpanjangan masa berlaku Memorandum of Cooperation 'Specified Skilled Worker' yang akan berakhir Juni 2024 mendatang sejak ditandatangani pada 25 Juni 2019 lalu.
Usulan perpanjangan MoC SSW telah diterima Kemnaker pada 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024.
"Pada prinsipnya, kami dapat menerima usulan perpanjangan masa berlaku MoC SSW Indonesia-Jepang tanpa adanya amandemen hingga dikeluarkannya kebijakan baru Pemerintah Jepang terkait penerimaan tenaga kerja asing di Jepang, khususnya dalam sistem Technical Intern Training Program (TITP) dan sistem SSW," kata Sekjen Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas yang diterima, Rabu (24/4).
Sekjen Anwar Sanusi menegaskan Kemnaker sangat antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem TITP dan SSW.
"Saya sangat mendukung implementasi MoC ini dan menyambut baik perpanjangan atau pembaruan MoC ini," tegasnya.
Dia mengungkapkan selama 5 tahun penerapan program SSW, jumlah peserta masih jauh dari yang ditargetkan.
Anwar berharap kedua pihak, yakni pemerintah Indonesia dan Jepang melakukan evaluasi bersama terhadap MoC agar implementasi dapat lebih mudah, lancar, dan optimal di masa mendatang.