Sekjen Kemnaker Berharap Pembinaan Hukum Bisa Atasi Masalah Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, terkait ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak hanya menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga mengakomodasi kesejahteraan pekerja atau buruh yang berkesinambungan.
UU Cipta Kerja ini juga merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.
“Perlu membangun SDM yang berkualitas untuk mengatasi sejumlah tantangan, seperti pertumbuhan ekonomi rendah dan angka pengangguran tinggi,” ucap Anwar.
Hal itu dikatakannya saat membuka Pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis (24/2).
Anwar menyebutkan, perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi mengubah lanskap bisnis ke depan sehingga memengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis dan bersaing tinggi.
"Kemudahan berusaha dan penataan regulasi memengaruhi kecepatan menangkap peluang investasi dalam menciptakan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” katanya.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja, lanjut Anwar Sanusi, berbagai langkah diambil Kemnaker.
Di antaranya, melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPKerja, serta reformasi birokrasi.