Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen Kemnaker Jelaskan 3 Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja

Rabu, 26 Juni 2024 – 06:12 WIB
Sekjen Kemnaker Jelaskan 3 Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Sementara itu, Permenaker 5/2024 bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja bagi pemberi kerja.

Selain itu memungkinkan para pencari kerja memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.

"Dengan demikian, sistem informasi pasar kerja menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karier, dan kebijakan pendidikan," tegasnya.

Menurut Sekjen Anwar, dengan menyatukan ketiga elemen tersebut, yakni Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Sistem Informasi Pasar Kerja, maka akan membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan SDM yang berkelanjutan. (mrk/jpnn)

Ini 3 regulasi dalam membangunan sistem informasi pasar kerja, simak penjelasan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close