Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen Kemnaker Jelaskan 3 Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja

Rabu, 26 Juni 2024 – 06:12 WIB
Sekjen Kemnaker Jelaskan 3 Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, BANJARMASIN - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun sistem informasi pasar kerja.

Regulasi tersebut, seperti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.

"Regulasi-regulasi ini saling terkait dalam konteks peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja," kata Sekjen Anwar Sanusi saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6).

Dia menjelaskan Perpres 57/2023 mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang.

Perpres tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat.

"Dengan adanya kewajiban laporan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesempatan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka," jelas Sekjen Anwar.

Adapun Perpres 68/2022 merupakan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

"Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja, meningkatkan aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi," terangnya.

Ini 3 regulasi dalam membangunan sistem informasi pasar kerja, simak penjelasan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA