Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat!
jpnn.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/ buruh paling lama tujuh hari sebelum Lebaran.
Para pekerja/buruh yang memiliki permasaahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
"Setiap permasalahan pasti kami tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Minggu (9/5).
Sekjen Anwar mengatakan pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR dt ingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada, kata Sekjen Anwar.
Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.
“Saat ini kami masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya," ujarnya.