Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Baru Jaminan Sosial ke PMI di Uni Emirat Arab

Senin, 27 November 2023 – 09:52 WIB
Sekjen Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Baru Jaminan Sosial ke PMI di Uni Emirat Arab - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi bersama para pekerja migran Indonesia di Uni Emirat Arab yang hadir dalam sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, Minggu (27/11). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, ABU DHABI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan mengingat masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) di berbagai negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya para pekerja migran yang ada di Uni Emirat Arab.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan jumlah kepesertaan pekerja migran sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang.

Padahal jumlah pekerja migran di seluruh dunia sangat besar.

Di Uni Emirat Arab saja, pekerja migran diperkirakan berjumlah 87 ribu orang, dan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit, yaitu sekitar 1.368 orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per September 2023.

"Data ini menunjukkan bahwa upaya yang kami lakukan harus lebih keras lagi," kata Sekjen Anwar Sanusi di Abu Dhabi, Minggu (26/11).

Sekjen Anwar menyampaikan regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyosialisasikan manfaat baru program Jaminan Sosial ke PMI di Uni Emirat Arab, ini tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News