Sekjen Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Baru Jaminan Sosial ke PMI di Uni Emirat Arab
Senin, 27 November 2023 – 09:52 WIB
Dia mengatakan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat.
Kenaikan manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.
"Proses pendaftaran dan pengajuan klaim sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 lebih disederhanakan, sehingga mempermudah teman-teman pekerja migran untuk mengakses program Jaminan Sosial," ucapnya. (mrk/jpnn)