Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen Kominfo: Tidak Ada Pengalihan Frekuensi

Kamis, 28 Maret 2013 – 17:32 WIB
Sekjen Kominfo: Tidak Ada Pengalihan Frekuensi - JPNN.COM
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk tetap mebawa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjadi blunder. Betapa tidak, pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan baik oleh kejagung mapun saksi ahli dalam kasus itu semakin menunjukkan adanya dakwaan sesat dalam kasus tersebut.

Pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis (28/3) siang, dua saksi yang dihadirkan di persidangan juga semakin melemahkan tuduhan JPU.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Basuki Yusuf Iskandar yang menjadi saksi pertama menyatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000, kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh dilakukan, bahkan dianjurkan.

"Syaratnya, kedua pihak harus melakukan perjanjian tertulis. Industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak jika ada penyelenggara jasa yang ingin menyewa jaringan itu," kata Basuki di depan majelis hakim.

JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk tetap mebawa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News