Sekjen MDHW: Apa Pun Alasannya, Penjarahan Tidak Dibenarkan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Majelis Dzikir Hubbul Wathon (PB MDHW) Hery Haryanto Azumi menyesalkan ulah oknum yang melakukan penjarahan ketika warga Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah, berduka akibat gempa serta tsunami.
"Apa pun alasannya, melakukan penjarahan atau mengambil barang yang bukan miliknya tidak bisa dibenarkan. Baik menurut hukum maupun agama,” ucap Hery Haryanto Azumi, Selasa (2/10).
Hery meminta warga Palu dan sekitar serta korban gempa untuk menahan diri dan tetap patuh kepada hukum.
Menurut Hery, mengambil barang yang bukan milik adalah perbuatan melanggar hukum. Selain itu, penjarahan akan membuat situasi semakin buruk.
"Nanti yang terjadi malah hukum rimba. Kita, kan, negara hukum," tambah Hery.
Hery memastikan negara hadir untuk membantu para korban bencana. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat sangat sigap dengan langsung mendatangi korban bencana di Palu.
"Kami menyambut positif gerak cepat Pak Jokowi yang langsung bertandang ke Palu begitu dengar ada gempa. Pak Jokowi ingin melihat secara langsung, merasakan suasana kebatinan di sana, menampung keluh kesah warga di Palu, supaya langkah-langkah strategis yang diambil tepat dan efektif," terang Hery.
Karena itu, Hery meminta warga tidak melakukan tindakan yang negatif karena pemerintah sudah sigap untuk membantu.