Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama

Rabu, 22 Januari 2020 – 07:59 WIB
Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama - JPNN.COM
Label Halal. Foto : MUI

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan jangan sampai RUU tentang Omnibus Law yang bertujuan memudahkan investasi, bertentangan dengan Pancasila terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menegaskan, kebijakan apapun yang dibuat pemerintah tidak boleh melanggar ajaran agama.

"Apa saja yang kita lakukan dan kebijakan apa saja yang kita buat, apakah itu dalam bidang politik dan atau ekonomi tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama," kata Buya Anwar di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan di dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 disebut juga bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Omnibus Law yang berupaya memudahkan investasi juga harus sejalan dengan konstitusi dan realitas masyarakat yang agamis.

Kebijakan yang ada, kata Ketua PP Muhammadiyah, juga harus mendukung tegaknya ajaran agama itu sendiri, terutama Islam yang merupakan agama mayoritas.

Anwar mencontohkan kebijakan investasi bisa saja mendorong prostitusi karena terdapat perputaran uang. Tetapi karena konstitusi negara harus sejalan dengan nilai agama maka investasi prostitusi tidak bisa dilegalkan.

Terkait kewajiban sertifikasi halal sesuai undang-undang yang akan dipangkas melalui RUU tentang Omnibus Law, dia mengatakan jika terjadi maka negara tidak lagi hadir bagi rakyat untuk menegakkan konstitusi terkait kebebasan beragama.

"Negara memiliki tugas dan fungsi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya. Jika pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya maka akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah," katanya.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengingatkan agar RUU Omnibus Law tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News