Sekjen PDIP: Status Kewarganegaraan Archandra Tahar Harus Dibongkar
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai dugaan kewarganegaraan ganda Menteri ESDM Archandra Tahar yang kini mencuat, merupakan persoalan serius. Dikatakan, jika informasi itu benar maka sungguh tak bisa ditolerir.
"Tuduhan adanya kewarganegaraan ganda pada Menteri ESDM merupakan persoalan fundamental, terkait dengan kedaulatan negara, dan pentingnya ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda," kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/8).
Terlebih, lanjutnya, bagi pejabat negara yang memegang peran strategis di sektor energi dan sumber daya alam. Karena itu harus ada klarifikasi menyeluruh, mengingat UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, secara tegas menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
"Sekiranya Archandra Tahar memilki kewarganegaraan Amerika Serikat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius, dan implikasinya tidak dapat menjadi pejabat negara," tegasnya.
Dikatakan Hasto, ketegangan di Timur Tengah, Laut China Selatan dan negara lain tidak pernah terlepas dari upaya penguasaan sumber daya alam. Demikian halnya di Indonesia, selalu ada pihak-pihak tertentu yang berkolaborasi dengan kepentingan asing untuk mencoba menguasai kekayaan Indonesia dengan segala cara.
Para pembantu Presiden Joko Widodo menurut Hasto, harus paham untuk melindungi presiden dari berbagai pengaruh tersebut. Di sini lah pentingnya nasionalisme. Mengutamakan kepentingan nasional harus menjadi credo bagi seluruh pembantu presiden.
Sekjen PDIP itu juga mencermati ada pihak-pihak tertentu yang secara sengaja menempatkan Presiden Jokowi dalam posisi yang sulit, sehingga tidak melakukan pengecekan dengan seksama ketika calon-calon menteri dibahas pada reshuffle jilid II.
PDIP meyakini bahwa presiden akan konsisten menjalankan perintah konstitusi dan melaksanakan UU Kewarganegaraan dan UU Kementerian Negara dengan selurus-lurusnya.