Sekjen PPP: Seharusnya KPU Laksanakan Putusan Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
"KPU itu punya kewajiban melaksanakan apa yang diputus Bawaslu. Tetapi dalam melaksanakan keputusan, KPU juga bisa kemudian mendasarkan pada pakta integritas," kata Arsul di Rumah Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Asrul mengaku, keputusan soal ikut atau tidaknya mantan napi korupsi di Pileg 2019 sebagai dilema. Di satu sisi, lanjut dia, KPU ingin mencangkan semangat pemberantasan korupsi tetapi dari segi hukum, aturan itu melanggar hukum di atasnya.
"Karena memang di Pasal 240 UU pemilu tidak ada syarat-syarat calon yang melarang eks napi korupsi itu tidak boleh nyalon," kata Asrul.
Asrul melanjutkan, Bawaslu sebagai lembaga ajudukasi bertindak untuk memutuskan perselisihan di pemilu. Seharusnya, lanjut dia, KPU mematuhinya terlepas putusan itu tidak menyenangkan.
"Kalau misalnya, dari sisi yang lain, yang bisa dilakukan adalah, ya permintaan pada parpol yang bersangkutan untuk menarik calegnya. Karena kan parpol-parpol itu sudah menandatangani pakta integritas. Jadi masuknya dari sana, tapi bukan menyalahkan putusan Bawaslu nya. Kalau yang saya lihat sebagai orang hukum begitu," pungkas dia. (tan/jpnn)