Sekolah 5 Hari Bantu Guru Penuhi 24 Jam Tatap Muka
Sabtu, 17 Juni 2017 – 13:31 WIB
Dia menambahkan, pemenuhan 40 jam kerja akan dibahas antara kepala sekolah dengan dinas pendidikan setiap daerah. Selain itu kegiatan seperti menjadi pembina pramuka, PMR, guru piket, pembina OSIS, memeriksa/mengoreksi nilai siswa, dan lain-lain masuk dalam ketentuan 40 jam kerja.
Selain itu kegiatan mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau sekolah kesetaraan, menjadi bagian dari pemenuhan beban 40 jam kerja.
"Saya yakin 40 jam kerja ini bisa mengatasi 2,5 persen guru yang belum tersertifikasi," pungkasnya.(esy/jpnn)