Sekolah Disegel, Tembok Dirobohkan
Kisruh Sengketa Tanah, Ratusan Siswa KetakutanSelasa, 11 September 2012 – 07:32 WIB
Salah satu kuasa hukum ahli waris, Boris Korius Malau, mengatakan, lahan seluas 20.020 meter persegi ini diakui milik kliennya, Siman bin Buntun (Alm). Para ahli waris masing-masing adalah, Nali bin Siman, Amat bin Siman,Amani binti Siman, Anah binti Siman, Lamin bin Siman. Kemudian Rojali bin m Nolah bin Siman (Alm) dan Rimpen binti Kuplik (Alm). Lahan tersebut terletak di Jalan Kelapadua Wetan RT 01/08, KelapaduaWetan, Ciracas, Jakarta Timur. Namun lahan tersebut kini di atasnya telah banyak berdiri bangunan sekolah beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
Berdasarkan bukti dokumen, Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Pondok Karya Pembangunan (PKP) masih di bawah naungan Pemprov DKI. Sebenarnya pihaknya mengusulkan biaya ganti rugi ke Pemprov DKI Jakarta. Namun ganti rugi belum terealisasi. Pihaknya dengan Pemprov DKI beberapa kali melangsungkan pertemuan namun tidak membuahkan hasil.
”Pada tahun 2006, lahan tersebut dikuasai Pemprov DKI dan di atasnya didirikan bangunan MTs dan SMK. Selain itu juga terdapat sarana dan prasarana pendukung sekolah, seperti masjid, panjat tebing, lapangan olahraga dan sebagainya,” ujar Boris di sela-sela aksi pembongkaran tembok tersebut.