Sekolah Jual LKS, Sanksi Tegas Menanti
Kamis, 21 Februari 2013 – 10:08 WIB
PALEMBANG--Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mewanti-wanti sekolah yang tetap melakukan praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Sanksi pemberhentianpun telah disiapkan bagi oknum guru dan kepala sekolah yang ketahuan menjual LKS kepada siswanya. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Ade Karyana pada wartawan diruang kerjanya, Rabu (20/2). “Sudah ditegaskan bahwa LKS dan buku itu gratis. Kalau memang ada guru yang menjual dan orang tua merasa keberatan segera mengambil sikap, jika tidak setuju jangan dibeli. Kalau semua orang tua tidak membeli, tentunya guru mungkin akan mengambil langkah lagi,” tegas Ade.
Disinggung mengenai ada indikasi paksaan oleh pihak sekolah terhadap siswa untuk membeli LKS, Ade menyarankan, wali murid untuk membuat laporan ke Disdik kabupaten/kota sesuai daerah mana yang terdapat praktek jual beli LKS. Kalau toh ternyata nanti sampai ke Disdik Sumsel juga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdik kota/kabupaten yang terjadi praktek tersebut untuk menurunkan tim mengecek kebenaran.
“Nanti kita turunkan pengawas untuk dibuatkan berita acara Pemeriksaannya. Kalau memang benar terjadi, maka akan diberikan sanksi. Mengenai sanksi ini, tentunya tergantung dari kesalahan. Paling berat tidak hanya urusannya dengan LKS, salah satunya pidana dan bisa ke aspek hukum kalau penyelewengannya hebat. Bisa-bisa diberhentikan secara tidak hormat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” terang pria kelahiran 29 Maret 1952 ini.
PALEMBANG--Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mewanti-wanti sekolah yang tetap melakukan praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Sanksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
Jumat, 03 Mei 2024 – 00:05 WIB - Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB - Pendidikan
Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:35 WIB - Pendidikan
Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
Jumat, 03 Mei 2024 – 11:42 WIB - Bulutangkis
8 Besar Uber Cup 2024: Indonesia Vs Thailand 1-0, Kemenangan Bersejarah
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:36 WIB - Bulutangkis
Ester, Cewek Jayapura Itu Memastikan Indonesia Masuk Semifinal Uber Cup 2024
Jumat, 03 Mei 2024 – 13:15 WIB - Sport
Radhi Shenaishil Sebut Indonesia Lawan Tersulit, Puas Irak Melaju ke Olimpiade
Jumat, 03 Mei 2024 – 13:27 WIB - Kriminal
Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:34 WIB