Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran pungutan liar oleh sekolah negeri ke pemerintah daerah (Pemda). Menurut Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal, penyerahan sanksi ke pemda itu lantaran para tenaga pendidik, guru maupun sekolah–sekolah di daerah merupakan milik Pemda.
Bahkan jika melakukan pelanggaran berkali-kali, kata Fasli, maka saja sanskinya berupa pemecatan dengan tidak hormat. "Tapi tentunya itu ada tahapannya dan ada indikatornya,” lanjutnya,
Namun demikian Fasli menangkis tudingan pemerintah pusat lepas tangan karena melimpahkan kewenangan pemberian sanksi pungli ke masing-masing Pemda. Fasli menegaskan, setiap tindakan yang melanggar aturan memang tetap harus dikenai sanksi.
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran pungutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:19 WIB - Pendidikan
Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:41 WIB - Pendidikan
Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
Selasa, 17 Desember 2024 – 18:45 WIB - Pendidikan
Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
Selasa, 17 Desember 2024 – 15:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Liga Indonesia
Setelah Mengalahkan Timnas Indonesia, Bintang Filipina Dilepas Madura United
Senin, 23 Desember 2024 – 10:51 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB - Jogja Terkini
Tol Prambanan-Klaten Dibuka, Bagaimana Mengurai Kemacetan di Jogja?
Senin, 23 Desember 2024 – 10:00 WIB - Daerah
Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
Senin, 23 Desember 2024 – 11:18 WIB