Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:12 WIB
Karenanya mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini menegaskan, pihaknya akan menggelar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas masalah pungutan liar sekolah di daerah. Pertemuan dengan Kemendagri itu, lanjut Fasli, karena kepala dinas, kepala sekolah maupun guru semua dimiliki oleh Pemda. Hanya saja sebagai PNS, pengawasan dan pembinaannya dilakukan oleh Kemendagri.
“Kalau memang ada sanksi dan kejadian di depan mata, itu akan dicermati semua. Harapannya untuk Kemendagri, kita akan mengajak berdialog dan bersama-sama memberikan akses pendidikan yang bersih sehingga dapat mendapatkan wajar yang bermutu dan bebas biaya,” jelasnya. (cha/jpnn)