Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya
Kamis, 28 Juni 2012 – 20:13 WIB
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) No 60 tahun 2011 mengenai Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Hasilnya, sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibatasi dan tidak boleh memungut biaya melebihi biaya operasional yang ditetapkan. Aturan ini dipastikan dalam waktu beberapa hari ke depan akan siap diterbitkan. “Perubahan yang mendasar adalah terletak pada sekolah swasta. Jadi, sekolah swasta yang menetapkan biaya operasionalnya Rp 200 ribu per bulan, dan menerima dana BOS Rp 100 ribu per bulan, maka boleh memungut biaya ke siswa hanya sisanya, yakni Rp 100 ribu per bulan. Di sinilah pembatasannya,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh kepada JPNN di Jakarta, Kamis (28/6).
Dengan begitu, lanjut Nuh, sekolah swasta tidak boleh memungut biaya yang lainnya. Menurutnya, pembatasan ini dilakukan karena selama ini dirasakan bahwa sekolah – sekolah swasta kerap memungut biaya yang cukup tinggi dan membebani para orang tua siswa.
“Selain itu, kalau sekolah (satuan pendidikan) itu menerima sumbangan (dari orang tua/ pihak ketiga) selama satu tahun ajaran melebihi Rp 5 miliar, maka sekolah wajib melaporkan atau harus diaudit oleh akuntan publik. Ini bagian dari tranparansi dan hasil auditnya wajib diumumkan,” tandasnya.
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
Senin, 13 Mei 2024 – 17:47 WIB - Pendidikan
UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
Senin, 13 Mei 2024 – 17:22 WIB - Pendidikan
Keren, 36 Siswa SMA Labschool Cirendeu Diterima Kampus Terbaik Dunia
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:44 WIB - Pendidikan
Kipin Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan EdTech Top Dunia 2024
Sabtu, 11 Mei 2024 – 11:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Lia Camino
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:47 WIB - Olahraga
5 Amunisi Baru Irak Menjelang Jumpa Timnas Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:39 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Selasa (14/5), Warga di 7 Daerah Ini Dilanda Hujan Lebat
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:48 WIB - Humaniora
Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia
Selasa, 14 Mei 2024 – 09:10 WIB