Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya

Kamis, 28 Juni 2012 – 20:13 WIB
Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya - JPNN.COM
Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, biaya operasional yang dimaksud adalah biaya yang digunakan untuk membayar tagihan listrik, gaji guru, kapur, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, lanjut Nuh, pemerintah kerap kali menegaskan agar sekolah memiliki Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), yang bertujuan untuk mengetahui penerimaan dan pengeluaran sekolah.

“Yang jelas, kita tekankan sumbangan atau pungutan itu tidak boleh dipakai untuk kesejahteraan bagi komite dan pemangku kepentingan yang lain termasuk yayasan. Dengan adanya Permendikbud ini, maka akan ditekankan bahwa pungutan tidak boleh ditetapkan sembarangan. Kalau sekolah negeri, tentu itu sudah tidak boleh lakukan pungutan apapun,” tuturnya. (cha/jpnn)

JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News