Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya
Kamis, 28 Juni 2012 – 20:13 WIB
“Yang jelas, kita tekankan sumbangan atau pungutan itu tidak boleh dipakai untuk kesejahteraan bagi komite dan pemangku kepentingan yang lain termasuk yayasan. Dengan adanya Permendikbud ini, maka akan ditekankan bahwa pungutan tidak boleh ditetapkan sembarangan. Kalau sekolah negeri, tentu itu sudah tidak boleh lakukan pungutan apapun,” tuturnya. (cha/jpnn)