Sekpri Luthfi di PKS Merangkap jadi Calo
Selasa, 25 Juni 2013 – 03:39 WIB
Zaky juga disebut JPU dimanfaatkan Luhfi untuk menerima uang dari pihak lain. Tak hanya itu, Zaky juga pernah diperintahkan Luthfi untuk melakukan transaksi pembelian rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah seluas 986 meter2 dengan luas bangunan 430 m2 itu dibeli Luthfi melalui Zaky dengan harga Rp 5,1 miliar. "Pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil selama empat kali yang disetorkan oleh Ahmad Zaky ke rekening Bank Mualamat atas nama Hj Suryani Salam," papar JPU.
Selanjutnya, Luthfi dengan tujuan menyamarkan asal-usul hartanya itu menempati rumah yang baru dibelinya dengan pura-pura menyewa dari Ahmad Zaky dengan harga sewa Rp 100 juta per tahun. "Padahal Ahmad Zaky tidak pernah menyewakan dan tidak pula menerima uang sewa dari terdakwa," sambung JPU.(ara/jpnn)