Sekpri Luthfi di PKS Merangkap jadi Calo
Selasa, 25 Juni 2013 – 03:39 WIB
JAKARTA - Surat dakwaan atas Luthfi Hasan Ishaaq tak hanya mengurai perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Surat dakwaan juga membeber peran Sekretaris Pribadi (Sekpri) Luthfi di DPP PKS, Ahmad Zaki, yang biasa berperan sebagai calo. Menurut JPU KPK, Afni Caroline, Zaky juga melakukan pekerjaan sebagai perantara yang biasa mengusahakan dan mengurus izin kuota di Kementeran Pertanian. "Yang mana hal itu dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa (Luthi, red)," ungkap Afni saat membacakan surat dakwaan atas Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Menurut JPU, Zaky tidak memiliki pekerjaan lain selain membantu Luthfi di DPP PKS. Namun, Zaky ternyata memiliki kekayaan yang tak sesuai dengan pekerjaannya.
JPU membeberkan, Zaky menyimpan kekayannya pada rekening nomor 0550520079 di BCA. Ia mengisi pundi-pundinya melalui transfer selama kurun 27 Juli 2011 hingga 26 September 2012 melalui 10 kali penyetoran hingga Rp 7,4 miliar. "Yang mana hal itu tidak sesuai dengan profil penghasilannya dan dapat dijelaskan asal-usulnya," ucap JPU.
JAKARTA - Surat dakwaan atas Luthfi Hasan Ishaaq tak hanya mengurai perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Kesehatan
Kenali Gejala Limfoma Hodgkin, Banyak Pasien Terkecoh, Akibatnya Fatal
Kamis, 26 September 2024 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB